BIAK | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Tanah Cendrawasih dari praktik kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Biak Numfor menggelar operasi pemantauan dan penertiban distribusi BBM di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Senin (26/10/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Dr.(c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat terkait kekhawatiran adanya praktik penimbunan dan pelangsiran BBM bersubsidi. Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Program 100 Hari Kerja Kapolri yang berfokus pada pemberantasan peredaran BBM ilegal.
Pengawasan Ketat di SPBU hingga Pemukiman
Tim gabungan yang terdiri dari Kanit Tipidsus Aipda Semuel Hutubessy, Katim Opsnal Bripka Dani Ayer, Brigpol Made Budi, beserta enam personel Opsnal Reskrim, memulai aksinya dari Markas Komando (Mako) Polres Biak Numfor pukul 07.00 WIT.
Rombongan secara bertahap menyambangi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) utama, yakni SPBU Dolog, SPBU Ridge, dan SPBU Lawari di Jalan Jenderal Sudirman. Di setiap lokasi, aparat melakukan pemantauan langsung terhadap antrean pengisian BBM untuk memastikan distribusi berjalan sesuai mekanisme peruntukan.
Tidak berhenti di SPBU, tim juga melakukan penyisiran preventif di kawasan pemukiman masyarakat di belakang Kantor Dinas Sosial Biak Numfor. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aktivitas pelangsiran maupun penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat setempat.
Hasil Pantauan Kondusif, Tidak Ada Penimbunan
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aparat tidak menemukan adanya aktivitas pelangsiran maupun penimbunan BBM bersubsidi di kawasan pemukiman tersebut. Selain itu, antrean pengisian BBM di sejumlah SPBU yang dipantau terpantau kondusif dan berjalan sesuai peruntukan bagi masyarakat yang berhak.

Kendati demikian, sejumlah personel tetap disiagakan (*standby*) di beberapa titik SPBU hingga siang hari untuk melakukan pemantauan berkelanjutan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari.
Komitmen Melindungi Hak Masyarakat Papua
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPTU Daniel Zeth Rumpaidus, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat Biak Numfor atas BBM bersubsidi.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami bergerak berdasarkan atensi langsung Bapak Kapolri terkait 100 hari kerja pemberantasan BBM ilegal, serta merespons cepat aduan dari masyarakat yang khawatir adanya praktik penimbunan,” ujar IPTU Daniel di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, meski pada pengecekan hari ini tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan lengah dalam mengawasi distribusi BBM di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum yang tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya oknum yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal. Kami ingatkan, jangan main-main dengan hak masyarakat Biak Numfor,” tegasnya.
Apresiasi dan Himbauan untuk Masyarakat
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi di bidang migas, sekaligus menjamin distribusi BBM bersubsidi di Biak Numfor tepat sasaran.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah menyampaikan aduan, sehingga kepolisian dapat bergerak cepat dalam menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Biak Numfor untuk bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi ini benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan, silakan laporkan ke kepolisian, dan kami akan menindaklanjuti secara tegas,” pungkas IPTU Daniel.
–
Penulis: Tonny Marandof
Editor: Anis Rum







