BIAK | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Biak (SMP 2 Suarmi), Suarmi Madjid, S.Pd., memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang beredar di tengah masyarakat, mulai dari kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027, dugaan paksaan pembelian seragam, hingga biaya konsumsi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Suarmi Madjid dalam ruang kerjanya di Jalan Majapahit, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (5/11/2026) sore.

Kuota SPMB dan Pengecualian Dinas 

Menanggapi sorotan terkait daya tampung siswa baru, Suarmi Madjid menjelaskan bahwa sekolahnya mengacu pada aturan resmi Dinas Pendidikan. SMP Negeri 2 Biak mendapatkan kuota sebanyak 8 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 32 siswa per kelas, atau total 256 siswa. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat pendaftar menembus angka 1.000 lebih.

“Sebelum pengumuman, kami menggelar rapat koordinasi di Dinas Pendidikan yang dihadiri Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, dan operator. Dalam rapat tersebut, SMP Negeri 2 Biak diberikan pengecualian kuota hingga 288 siswa. Terdapat kelebihan 13 siswa dari ekspektasi awal, namun karena dianggap masih dalam batas pengecualian yang disetujui dinas, kelebihan tersebut tetap kami terima,” ujar Suarmi Madjid.

Tegaskan Bebas Pungli dan Fleksibilitas Seragam

Suarmi Madjid juga dengan tegas menepis isu pungutan liar (pungli) pasca-pengumuman kelulusan. Ia memastikan bahwa penerimaan siswa baru sama sekali tidak dipungut biaya.

Terkait isu paksaan pembelian seragam di koperasi sekolah, pihak sekolah memberikan keleluasaan penuh kepada orang tua. Hal ini telah disepakati dalam rapat bersama Komite Sekolah dan Ketua Koperasi Handayani.

“Dalam rapat, kami sampaikan bahwa murid tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah. Orang tua boleh membeli di luar, atau bahkan menggunakan seragam bekas kakak kelas atau saudara yang masih layak pakai. Kami sangat memaklumi kondisi ekonomi orang tua yang beragam. Faktanya, tidak semua siswa membeli seragam baru, dan sekolah tidak pernah memaksakan, termasuk untuk pakaian khusus sekolah,” tegasnya.

Sistem Kolaborasi Konsumsi MPLS

Menyinggung mengenai biaya konsumsi dan kegiatan sekolah, Suarmi Madjid menjelaskan bahwa tidak ada pungutan wajib untuk pembangunan maupun konsumsi. Sistem yang diterapkan adalah penawaran kolaborasi secara sukarela kepada orang tua siswa.

“Kami hanya menawarkan kolaborasi. Jika orang tua menyetujui, anak-anak akan diberikan makan selama 5 hari MPLS. Jika tidak ada kolaborasi, dana tetap kami berikan pelayanan berupa snack dan air. Dalam perjalanannya, ada 20 siswa yang orang tuanya tidak membayar sama sekali, namun mereka tetap kami layani dan berikan makan sama seperti yang lainnya. Jadi kesimpulannya, kami tidak memaksa,” jelas Suarmi Madjid.

Prestasi Membanggakan di Tingkat Regional

Di akhir keterangannya, Suarmi Madjid memohon maaf apabila terdapat kekeliruan dalam pelayanan sekolah. Ia menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk memajukan SMP Negeri 2 Biak sesuai dengan kemampuan yang ada.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerjasama seluruh guru, prestasi sekolah terus terjaga. Baru-baru ini pada Festival Budaya Biak Melanesia, kami masih mempertahankan Juara 1 Paduan Suara, meraih Juara Harapan 1 Drumband Budaya, dan aktif mengikuti festival Ukulele,” tutup Suarmi Madjid dengan penuh kebanggaan. (Red/GTP)*