BIAK | GEMA TIFA PAPUA NEWS — Dalam rangka mengawal diskursus otonomi daerah dan akselerasi pembangunan di wilayah Papua, Ketua Tim Kaki Abu, Pdt. Hofni Simbiak, S.Th didampingi Sekjen Jimmy Krobo dan Ketua Insos Kabor Biak Numfor, Dedi Ronsumbre secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara.
Penyerahan dokumen strategis ini diterima langsung oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Dr. Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si., di Ruang VIP Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak, pada Kamis, 24 September 2026.
Konfirmasi resmi perihal agenda strategis ini disampaikan oleh Ketua Tim Kaki Abu, Pdt. Hofni Simbiak, S.Th kepada redaksi *Gema Tifa Papua News* melalui saluran komunikasi resmi. Inisiatif politik ini merefleksikan dinamika sosio-politik serta tuntutan strategis masyarakat saireri terhadap urgensi desentralisasi pelayanan publik dan percepatan kesejahteraan di wilayah kepulauan Papua.
Dalam substansi dokumennya, Tim Kaki Abu menggaris bawahi bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan sebuah instrumen kebijakan publik yang esensial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, mengoptimalisasi potensi sumber daya alam dan manusia, serta meningkatkan indeks kesejahteraan masyarakat. Usulan ini didasarkan pada analisis komprehensif terhadap kondisi geografis, demografis, serta kapasitas fiskal daerah yang secara empiris dinilai telah memenuhi parameter kelayakan administratif maupun politis.
Meninjau dari perspektif kebijakan publik, Pdt. Hofni Simbiak menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini ditempuh melalui jalur konstitusional agar memperoleh atensi proporsional dari lembaga legislatif di tingkat nasional. Ia mendesak adanya kajian akademis yang multidimensi dari para pembuat kebijakan.
“Kami mengharapkan kajian yang objektif mencakup berbagai aspek fundamental, seperti kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, pemerataan pembangunan, efisiensi pelayanan publik, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pdt. Hofni Simbiak, S.Th dalam keterangan resminya.
Secara teoritis, langkah penyampaian aspirasi ini merupakan manifestasi dari partisipasi politik masyarakat dalam sistem demokrasi. Hal ini merepresentasikan bagaimana kelompok kepentingan (*interest groups*) berinteraksi dan melakukan artikulasi kepentingan kepada lembaga perwakilan rakyat, guna mengawal kebijakan publik yang berorientasi pada kemajuan daerah.
Merespons artikulasi kepentingan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dr. Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si., menyatakan menerima secara positif terhadap dokumen aspirasi yang diserahkan. Yan memberikan jaminan komitmen politis bahwa partainya akan mengawal secara ketat tuntutan masyarakat adat dan kultural di wilayah tersebut.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan hari ini. Partai Gerindra siap untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Saireri di Parlemen,” tegas Yan P. Mandenas.
Selanjutnya, tindak lanjut atas substansi aspirasi ini memasuki ranah kewenangan DPR RI bersama Pemerintah Pusat. Proses ini akan ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme legislasi, evaluasi akademis, dan harmonisasi regulasi yang berlaku. Harapan besar masyarakat Saireri dan Tim Kaki Abu tertuju pada keputusan final DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai Daerah Otonomi Baru demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkeadilan







