SORONG | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Dinamika tata kelola pendidikan tinggi di wilayah Biak Numfor kembali menyita perhatian publik. Dugaan hambatan administratif yang berindikasi pada “overstepping” (pelampauan batasan) kewenangan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Biak terhadap proses restrukturisasi internal yayasan pendidikan, memicu tindakan hukum formal.
Hal ini diungkapkan oleh Arfan, selaku kuasa hukum pihak yayasan, melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh redaksi GEMA TIFA PAPUA (GTP) News, Sabtu (24/10/2026). Ia memaparkan bahwa polemik ini berakar dari proses pembaruan entitas hukum yayasan yang menaungi berbagai institusi pendidikan strategis di Biak. Yayasan yang semula bernama “Sub Byaki Fyadi” —dengan pendiri Hengki Rumkabu—telah berstatus nonaktif secara “de jure” sejak tahun 2011 akibat tidak adanya perpanjangan akta pendirian.
“Secara sistemik di kementerian, entitas lama telah terhapus karena masa berlakunya habis. Oleh karena itu, dilakukan restrukturisasi dan perubahan nomenklatur menjadi Yayasan Percepatan Pembangunan Pendidikan Biak, dengan pendiri yang tetap sama, yakni Bapak Hengki Rumkabu,” jelas Arfan dalam keterangan tertulisnya.
Arfan menegaskan bahwa perubahan tersebut sejatinya hanya bersifat administratif dan penyesuaian nomenklatur dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia, bukan entitas baru yang berdiri dari nol. Seluruh aset pada yayasan lama telah dilikuidasi dan dialihkan secara sah ke yayasan baru. Yayasan ini menaungi berbagai unit pendidikan, termasuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Biak, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK).
Namun, dalam proses pengurusan legalitas dan izin operasional, Arfan mendeteksi adanya anomali berupa intervensi yang dinilai melampaui koridor regulasi. Pihak LLDIKTI Biak diduga turut campur dalam urusan internal yang sejatinya merupakan hak prerogatif yayasan, bahkan melabeli yayasan baru tersebut sebagai entitas ilegal.
“Tindakan ini merupakan bentuk intervensi yang tidak berdasar secara yuridis. Perubahan internal dan penyesuaian nama adalah hak prerogatif yayasan. Kewenangan LLDIKTI sejatinya terbatas pada fasilitasi administrasi dan pengawasan proses belajar mengajar, bukan mengintervensi struktur internal yayasan,” tegas Arfan.
Akibat dari sikap administratif yang dinilai mempersulit ini, proses penerbitan izin operasional bagi unit-unit pendidikan di bawah naungan yayasan mengalami stagnasi. Hal ini secara langsung menghambat akselerasi pelayanan pendidikan di daerah.
Merespons indikasi maladministrasi dan hambatan birokrasi tersebut, Arfan selaku kuasa hukum telah menempuh langkah-langkah yuridis formal. “Kami telah mengirimkan surat somasi dan secara resmi melaporkan indikasi pelampauan batasan kewenangan ini kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kami meminta pihak Kementerian untuk menegur Kepala LLDIKTI di Biak agar tidak melampaui batas kewenangannya, sehingga proses administrasi dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi tata kelola birokrasi pendidikan di Papua, di mana sinergisitas antara lembaga layanan pemerintah dan entitas pendidikan swasta harus didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan fasilitasi yang konstruktif, bukan pada tafsir regulasi yang menghambat kemajuan pendidikan di daerah.
–
Penulis: Anis Rum







