BIAK | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Akselerasi pemekaran wilayah di Tanah Papua terus mengalami momentum strategis, ditandai dengan konsolidasi politik di tingkat daerah dan dialog kebijakan tingkat tinggi. Pada Rabu, 30 September 2026, peta perjuangan aspirasi masyarakat di Wilayah Adat Saireri mencatatkan sejarah baru seiring dengan revitalisasi dokumen akademik dan administratif Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pulau Numfor, yang beririsan dengan agenda strategis pembentukan Provinsi Papua Utara.
Revitalisasi Dokumen dan Dukungan Politik DPRP
Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jayapura, Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Pulau Numfor, Mesak Mandowen, S.Pd., M.Pd., didampingi oleh Anggota DPRP Papua, Ir. Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD, secara resmi menemui Ketua DPRP, Denny Henry Bonai, S.T., S.H., M.H. Agenda utama pertemuan ini adalah memperoleh dukungan politik dan rekomendasi formal untuk melanjutkan dan memperbarui Surat Keputusan (SK) DPRP yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh mantan Ketua DPRP, John Ibo, S.H., M.M., pada tahun 2009.
Dalam keterangannya kepada awak media (GTP) melalui Via telp WhatsApp, Mandowen menegaskan bahwa pembaruan dokumen ini merupakan kulminasi dari perjuangan sosiologis dan politik masyarakat Numfor yang telah bergulir selama 19 tahun (2007-2026).
“Secara filosofis dan administratif, kami menuntut otonomi agar dapat mengelola sumber daya dan melayani masyarakat secara mandiri—ibarat makan dari piring kita sendiri. Pemisahan dari Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat indeks pembangunan, dan memberikan ruang afirmasi bagi putra-putri Numfor untuk memimpin di tanah kelahirannya,” ujar Mandowen. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen penuh Ketua DPRP periode 2024-2029 yang mendukung penuh kelanjutan dokumen lama tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ir. Musa Yosep Sombuk menegaskan bahwa aspirasi pemekaran Numfor yang bergulir dari tahun 2004 hingga 2023 memiliki validitas empiris yang kuat sebagai murni aspirasi masyarakat. “Sebagai representasi wakil rakyat, kami akan mengawal rekomendasi ini secara ketat. Meskipun secara regulasi nasional pembahasan terkait Numfor mengalami stagnasi sejak moratorium tahun 2014, kesiapan administratif dan politik masyarakat Numfor telah matang. Begitu moratorium dicabut oleh Presiden, Numfor siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara independen untuk memilih bupati mereka sendiri,” tegas Sombuk.
Sinkronisasi Perspektif Kebijakan Provinsi Papua Utara
Secara paralel dan dalam kerangka yang lebih makro, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Papua serta Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar pertemuan strategis. Forum ini mengagendakan sinkronisasi perspektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) terkait arah kebijakan pembangunan dan rencana pembentukan Provinsi Papua Utara di Wilayah Adat Saireri.
Pembahasan mengenai Provinsi Papua Utara tidak direduksi sekadar pada pemenuhan syarat administratif kewilayahan, melainkan dianalisis melalui pendekatan multidimensi. Wilayah Adat Saireri diproyeksikan memiliki daya ungkit (*leverage*) pembangunan yang masif, khususnya pada sektor perikanan dan kelautan, pariwisata berkelanjutan, pendidikan, kesehatan, serta penguatan konektivitas maritim dan antarwilayah. Optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan indeks pelayanan publik menjadi parameter utama dalam kelayakan pembentukan entitas pemerintahan baru ini.
Pendekatan Partisipatoris dan Berbasis Kearifan Lokal
Dari perspektif sosiologis dan antropologis, integrasi aspirasi masyarakat adat—seperti yang secara tegas disuarakan oleh masyarakat Numfor—menjadi variabel imperatif dalam setiap kebijakan pemekaran. MRP dan Komisi II DPR RI menekankan bahwa perumusan kebijakan harus berbasis pada *evidence-based policy* yang secara komprehensif memperhatikan kondisi demografis, struktur sosial, dan karakteristik lokal masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah anomali sosial, sekaligus memastikan keberlanjutan (*sustainability*) perlindungan serta pemberdayaan masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan. Gagasan pembentukan Provinsi Papua Utara diharapkan mampu menjawab tantangan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial tanpa mengabaikan identitas kultural masyarakat Saireri.
Ruang Dialog Konstruktif Masa Depan Papua
Sinergisitas antara Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Papua, MRP, serta komitmen internal DPRP terhadap DOB Numfor, merepresentasikan ruang dialog yang konstruktif, terukur, dan berorientasi pada masa depan. Pertemuan ini tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga katalisator untuk merumuskan tata kelola pemerintahan yang efektif, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat di kawasan Saireri dan Tanah Papua secara lebih luas







