BIAK NUMFOR | GEMA TIFA PAPUA – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan instruksi resmi terkait larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor 500.2.1/911/X/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Instruksi yang ditandatangani Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis menjelang pelaksanaan Festival Budaya Melanesia Tahun 2026.

Berdasarkan dokumen instruksi tersebut, larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol berlaku mulai 16 Oktober hingga 23 Oktober 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Biak Numfor.
LIBATKAN DISTRIBUTOR, TOKO, KIOS, HINGGA TEMPAT HIBURAN
Instruksi ini ditujukan kepada distributor dan subdistributor minuman beralkohol, toko dan kios penjual minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam, kafe, panti pijat, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pihak yang menjadi sasaran instruksi wajib mematuhi ketentuan tersebut selama masa pemberlakuan larangan.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Festival Budaya Melanesia 2026.
PENGAWASAN MELIBATKAN APARAT KEAMANAN DAN PEMERINTAH DISTRIK
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap instruksi tersebut akan dilakukan oleh Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala distrik, kepala kelurahan, serta kepala kampung setempat.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menegaskan bahwa distributor, subdistributor, pengecer, pemilik toko, kios, tempat hiburan malam, kafe, dan panti pijat yang tidak mengindahkan instruksi tersebut akan dikenai tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, para pelaku usaha diharapkan memperhatikan dan melaksanakan instruksi tersebut secara bertanggung jawab.
MASYARAKAT DIMINTA TURUT MENJAGA KONDUSIVITAS DAERAH
Pemberlakuan larangan ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana yang damai selama berlangsungnya kegiatan budaya di Kabupaten Biak Numfor.
Festival Budaya Melanesia menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan identitas masyarakat Melanesia. Oleh sebab itu, terciptanya situasi yang aman dan tertib menjadi tanggung jawab bersama.
Instruksi Bupati Biak Numfor tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 Oktober 2026, dengan masa larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol berlangsung pada 16–23 Oktober 2026.
Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Festival Budaya Melanesia 2026.
(Penulis : Chris)







