BIAK | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor menegaskan bahwa penertiban kendaraan dan pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan eksekusi atas mandat hukum. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Biak Numfor yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.

Langkah penertiban ini diambil dengan tujuan mulia: meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, menjamin keselamatan berlalu lintas, serta memastikan hak atas BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukkannya.

Kepala Seksi Moda dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor, Milly Kamarea, menjelaskan bahwa sebelum operasi lapangan dimulai, pihaknya telah melakukan masa sosialisasi selama satu bulan penuh. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh sebelum aturan ditegakkan.

“Penertiban ini dilaksanakan sesuai SK Bupati. Sebelum turun ke lapangan, kami sudah melaksanakan sosialisasi sejak bulan sebelumnya. Kendaraan yang wajib uji KIR harus memenuhi ketentuan, karena aspek administrasi, keselamatan, dan kepatuhan pajak sangat vital bagi kemajuan daerah,” tegas Milly Kamarea, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, urgensi penertiban ini juga didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kelayakan operasional menjadi harga mati demi keselamatan pengguna jalan.

Mekanisme Kuota dan Permasalahan Barcode

Dalam teknis pengawasan di lapangan, Dishub turut menampung dinamika yang terjadi di kalangan pengemudi, khususnya terkait sistem “barcode” dan kuota harian di SPBU. Milka merinci batasan kuota BBM bersubsidi yang berlaku dalam pengawasan tersebut:

Kendaraan Pelat Kuning: 40 liter per hari.

Kendaraan Pelat Hitam: 20 liter per hari.

Kendaraan Roda Dua: 5 liter per hari.

Milly meluruskan pemahaman di tengah masyarakat bahwa kuota tersebut tidak harus dihabiskan dalam satu kali pengisian. Pengemudi, khususnya taksi, diperkenankan mengisi secara bertahap (misalnya 10 atau 20 liter) sesuai kebutuhan operasional, selama masih dalam batas kuota harian.

Namun, tantangan terbesar muncul dari ketidaksesuaian data. Di lapangan, petugas menemukan anomali berupa kendaraan berpelat kuning yang menggunakan “barcode” pelat hitam, hingga kendaraan dengan dokumen registrasi luar daerah yang beroperasi di Biak.

“Banyak persoalan kami temukan, terutama ketidaksesuaian antara pelat nomor dan *barcode*. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat penyaluran BBM subsidi kami arahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi (Pertamax). Ini sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Milly.

Ia menegaskan bahwa kewenangan teknis pengaturan *barcode* berada di tangan Pertamina, sementara Pemerintah Daerah berperan dalam pengawasan dan penertiban administrasi di wilayahnya.

Nasib Kendaraan Berpelat Supiori dan Luar Daerah

Isu sensitif lainnya adalah status kendaraan berpelat luar daerah, khususnya Kabupaten Supiori, yang beroperasi di Biak Numfor. Milka mengakui bahwa hal ini menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah.

Pemerintah daerah telah mengusulkan kebijakan khusus kepada Pertamina, agar kendaraan berpelat Supiori yang beraktivitas harian di Biak tetap dapat mengakses BBM bersubsidi. Sayangnya, usulan tersebut belum menemui titik temu.

“Usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan Pertamina. Hal ini berkaitan dengan alokasi kuota yang didasarkan pada data kendaraan yang terdaftar di Samsat Biak Numfor,” ungkap Milka.

Akibatnya, kendaraan berpelat luar daerah yang tidak terdaftar dalam basis data Samsat Biak Numfor, mau tidak mau, diarahkan untuk beralih ke BBM nonsubsidi.

Menunggu Kejelasan dan Keadilan

Dishub Biak Numfor berharap penertiban ini bermuara pada ketertiban administrasi dan keadilan distribusi energi. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah menyadari beban yang dirasakan masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum dan pemilik kendaraan lintas wilayah.

Koordinasi yang lebih intens antara Pemda Biak Numfor, Pertamina, dan instansi terkait sangat dinantikan. Kejelasan mengenai skema kuota, solusi atas anomali “barcode”, serta kepastian hak BBM bagi kendaraan berpelat luar daerah (seperti Supiori) yang beroperasi di Biak, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.

“Kami terus menampung keluhan dan melaporkannya ke Pemda agar dicarikan solusi. Tujuannya agar penertiban berjalan konsisten dan transparan, namun tetap memperhatikan kebutuhan transportasi masyarakat,” pungkas Milly.