JAYAPURA | GEMA TIFA PAPUA NEWS – Gelombang aspirasi dari masyarakat adat Papua terkait pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) tingkat kabupaten terus mengalir. Menanggapi dinamika tersebut, Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan sikap apresiatif, sekaligus menekankan pentingnya kajian komprehensif dan penjagaan harmonisasi sosial dalam menyikapi usulan pemekaran wilayah adat.
Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohe, mengungkapkan bahwa aspirasi pemekaran kabupaten dan provinsi yang telah lama dirindukan oleh berbagai wilayah adat di Papua, telah diserahkan secara resmi oleh Dewan Adat kepada Pokja (Kelompok Kerja) Adat MRP.
“Aspirasi tersebut murni diserahkan oleh Dewan Adat kepada Pokja Adat MRP. Sebagai lembaga yang membidangi kebudayaan dan representasi orang Papua, kami menerima dokumen tersebut dengan baik. Kebetulan saat penyerahan, Ibu Ketua dan Pak Horik sedang tidak di tempat, sehingga saya yang mewakili untuk menerimanya,” ujar Max Abner Ohe melalui konfirmasi telepon seluler, Minggu (27/9/2026).
Apresiasi dan Pentingnya Harmonisasi
Max menilai, kerinduan masyarakat adat terhadap pemekaran wilayah merupakan indikator adanya harapan akan percepatan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan. Namun, ia mengimbau agar seluruh pihak dapat menyikapi dinamika politik dan sosial ini dengan bijak.
“Tentunya kami sangat menghargai kerinduan dari masyarakat adat di masing-masing wilayah. Meski saya tidak hadir secara langsung dalam forum pertemuan awal pengusulan tersebut, kita harus terus menjaga hubungan harmonisasi agar tetap kondusif. Kita harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi aspirasi ini,” tandasnya.
Kajian Bersama Pemprov dan DPRP
Diketahui, terdapat setidaknya enam wilayah yang telah lama mengusulkan status DOB, baik dalam bentuk kabupaten maupun provinsi. Menyikapi hal ini, MRP tidak akan mengambil keputusan secara sepihak, melainkan akan menempuh jalur musyawarah dan kajian akademis bersama pemangku kepentingan.
“Saya dan rekan-rekan di MRP memandang bahwa aspirasi ini murni berasal dari masyarakat adat. Ke depannya, lembaga ini akan mendiskusikan secara komprehensif bersama Bapak Gubernur, DPRP, dan elemen terkait lainnya, sebelum akhirnya diambil keputusan bersama,” jelasnya.
Catatan Redaksi: Manifestasi Hak Dasar Masyarakat Adat
Secara sosiopolitik, usulan DOB dari masyarakat adat bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan manifestasi dari hak dasar masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayah dan sumber dayanya.
Jika aspirasi ini didukung secara massif oleh berbagai suku dan memiliki urgensi yang tinggi, maka proses legislasi dan kajian akademis harus segera dieksekusi. Hal ini bertujuan agar pemekaran wilayah dapat memberikan dampak positif, menjawab ketertinggalan, serta mendorong kemajuan masyarakat adat menuju kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan prinsip Otonomi Khusus.







