BIAK NUMFOR|GEMA TIFA PAPUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor melaksanakan pemusnahan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sekitar pukul 10.00 WIT.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan melalui proses hukum tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum dimusnahkan. Barang bukti yang dimaksud meliputi narkotika jenis ganja seberat 47,46 gram, tiga senjata tajam atau tumpul, serta 35 item barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti. Cara tersebut diterapkan agar barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali setelah proses pemusnahan selesai dilaksanakan.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menangani barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana.
TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Maria Magdalena Yeimo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan jenis barang bukti yang ditangani.
Ia menjelaskan bahwa setiap barang bukti memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan metode pemusnahan yang sesuai. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan putusan pengadilan, tetapi juga untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsi sebelumnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong/dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan tujuan menghilangkan fungsi barang bukti agar tidak berpotensi digunakan kembali setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti yang menjadi tanggung jawab kejaksaan, khususnya terhadap barang-barang yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.
47,46 GRAM GANJA IKUT DIMUSNAHKAN
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 47,46 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika menjadi bagian dari penanganan perkara pidana yang telah melalui proses hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak lagi dipertahankan untuk digunakan, melainkan ditangani sesuai dengan putusan pengadilan.
Selain narkotika jenis ganja, terdapat pula tiga senjata tajam atau tumpul yang turut dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Tidak hanya itu, sebanyak 35 item barang bukti lainnya juga masuk dalam daftar pemusnahan. Seluruh barang bukti tersebut ditangani berdasarkan ketentuan dan metode yang disesuaikan dengan jenis barang masing-masing.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah dinyatakan harus dimusnahkan melalui putusan pengadilan dapat dituntaskan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum.
PROSES PEMUSNAHAN DISESUAIKAN DENGAN JENIS BARANG
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Biak Numfor menggunakan beberapa metode pemusnahan, yakni dengan cara diblender, dipotong atau dirusak, serta dibakar.
Metode tersebut dipilih berdasarkan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan. Barang bukti yang dapat dihancurkan menggunakan blender ditangani dengan cara tersebut, sedangkan barang lainnya dimusnahkan melalui pemotongan, perusakan, atau pembakaran sesuai dengan karakteristiknya.
Penerapan metode yang berbeda ini bertujuan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali setelah proses pemusnahan selesai dilakukan.
Penanganan barang bukti menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, barang bukti harus ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan.
Dalam konteks tersebut, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pelaksanaan keputusan hukum terhadap barang bukti yang telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan.
Oleh karena itu, proses pemusnahan harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar penanganan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan.
DIHADIRI OPD DAN TOKOH MASYARAKAT
Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Biak Numfor serta tokoh masyarakat.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menjadi bagian dari keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan, termasuk penyelesaian status barang bukti sesuai dengan keputusan hakim.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melaksanakan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keterlibatan para pihak yang hadir turut mengiringi pelaksanaan kegiatan pemusnahan yang berlangsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
KOMITMEN MENJALANKAN PUTUSAN HUKUM
Pemusnahan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum ini memperlihatkan salah satu tahapan pelaksanaan tugas kejaksaan setelah proses persidangan memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti berupa 47,46 gram ganja, tiga senjata tajam atau tumpul, dan 35 item barang lainnya dimusnahkan sesuai dengan metode yang disesuaikan dengan jenis masing-masing barang
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian administrasi dan penanganan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Biak Numfor menindaklanjuti keputusan pengadilan terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan mendukung penanganan barang bukti yang tertib, sesuai ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor, dengan memastikan setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Penulis : Chris )






